BugisPos | Maros – Sebanyak 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (14/07/2025).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, di Lapangan Pallantikang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tahap pertama.
“Jumlah PPPK yang menerima SK hari ini terdiri dari 80 tenaga teknis, 41 tenaga guru, dan 50 tenaga kesehatan,” jelas Andi Sri Wahyuni.
Andi Sri Wahyuni menegaskan bahwa selama masa kontrak, para pegawai tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas ke daerah lain.
“Jika ada yang mencoba-coba mengurus perpindahan, kami pastikan itu tidak akan diproses. Ketentuan ini harus dipatuhi,” ujarnya.
SK PPPK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2027. Selama masa kerja, akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Andi Sri Wahyuni juga mengingatkan bahwa PPPK tidak memiliki hak pensiun sebagaimana PNS, karena hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam sambutannya meminta yang baru diangkat agar tidak menurunkan semangat kerja.
“Waktu masih honorer rajin luar biasa, tapi setelah jadi PPPK malah mengendur. Ini tidak boleh terjadi. Justru setelah diangkat, semangat dan produktivitas harus lebih tinggi,” tegasnya.
Chaidir Syam berharap seluruh tenaga PPPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung profesionalisme sebagai abdi negara. Ia juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan diterimanya SK ini, diharapkan para PPPK dapat segera berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan Kabupaten Maros.