Polri Legowo KPK Tuntaskan Kasus Simulator SIM

Akhirnya, Polri melunak dan legowo menyerahkan penyelesaian kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri kepada KPK.
BugisPos — Polri akhirnya legowo menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Polri kepada KPK.
KPK pun siap menerima limpahan kasus proyek simulator senilai Rp198,6 miliar itu dari Polri. Langkah Polri menyerahkan kasus simulator ini ditempuh setelah mendapatkan instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (8/10/2012) malam. Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Suhardi Alius mengatakan teknis penyerahan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut segera dikoordinasikan dengan KPK dan Kejaksaan Agung serta pengadilan. “Kami akan laksanakan apa yang diminta Presiden.
Dua tersangka lainnya,Ketua Panitia Lelang AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, tetap ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.Alasannya, keduanya belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Dijelaskan Suhardi, Koordinasi dengan Kejaksaan Agung diperlukan karena berkas para tersangka sudah diserahkan pada jaksa untuk diteliti. Sementara dengan pengadilan, kata Suhardi,karena Polri juga mengajukan perpanjangan penahanan para tersangka.
Suhardi mengatakan, pasal yang dijeratkan pada tiga tersangka itu sama dengan pasal yang dijeratkan oleh KPK. “Ini sedang kita koordinasikan karena memang proses penyidikan para tersangka sudah berjalan. Kami ikut pada mekanisme. Kasus ini harus dituntaskan dengan baik, sehingga tidak ada utang secara hukum. Kita serahkan berkas secara smooth,†ungkap jenderal bintang satu ini. Suhardi mengungkapkan KPK bisa meneruskan penyidikan yang sudah dilakukan Polri, termasuk hitung-hitungan masa penahanan.
“Mekanisme dan teknis lengkapnya diatur kemudian,†paparnya.Suhardi mengaku belum mengetahui kapan waktu pastinya pertemuan dua lembaga tersebut untuk mengoordinasikan penyerahan kasus simulator. Terkait keberadaan penyidik Polri di KPK, kata Suhardi, polisi menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan Presiden.Selama PP itu belum terbit, Polri tidak akan menarik lima penyidiknya yang sudah habis masa tugas.
Selain itu, 28 penyidik Polri yang diklaim KPK sudah beralih status menjadi pegawai KPK juga dibatalkan. “Sesuai arahan Presiden, kan bakal ada aturan yang direvisi dan itu butuh waktu. Ini masih bisa dikoordinasikan dengan baik, sehingga arahan Presiden juga bisa diimplementasikan dengan baik. Mungkin, pihak SDM KPK dan Polri bisa berkoordinasi agar ada sinergi,†papar Suhardi.
Seperti diketahui, pada Senin malam lalu, Presiden menyampaikan pidato untuk merespons konflik yang berlarutlarut antara KPK dan Polri.Presiden menyampaikan lima hal untuk menyelesaikan konflik dua lembaga penegak hukum tersebut. Salah satunya,Presiden SBY meminta Polri menyerahkan penyidikan kasus simulator kepada KPK. SBY juga menyesalkan upaya penangkapan Polda Bengkulu pada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kepala Negara menilai upaya penyidikan Novel tidak tepat baik waktu dan caranya karena sudah terjadi delapan tahun lalu.Kemudian,SBY juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur keberadaan penyidik Polri di KPK. SBY juga menyoroti rencana revisi UU KPK yang menurutnya tidak urgen dilakukan. Presiden menyerukan agar KPK-Polri memperbarui nota kesepahaman antara kedua institusi untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi sehingga konflik serupa tidak terulang lagi.
Pengacara tersangka kasus simulator Djoko Susilo,Friedrich Yunadi, menolak berkomentar soal keputusan Polri menyerahkan kasus simulator ke KPK.“Kami tidak boleh bicara lagi, Mas. Sekarang juru bicaranya dari Polri, Pak Boy (Rafli Amar,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri),†kata Friedrich seperti yang dikutip dari pemberitaan yang dimuat Seputar Indonesia.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi secepatnya dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan berkas dan saksi. ‘’Kesiapan teknis dari dulu sejak KPK melakukan penanganan kasus simulator, kami sudah siap. Sekarang mekanismenya akan dibicarakan lebih detail dengan pihak kepolisian mengenai teknik penyelesaiannya,†kata Abraham di Gedung KPK kemarin.
Samad menjamin sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan semua permasalahan simulator SIM yang sempat menimbulkan kegaduhan dengan cara yang beradab dan seadiladilnya. Penyelesaian ini akan berguna untuk mencegah memunculkan konflik lanjutan antara kedua lembaga. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan,pemeriksaan kasus simulator dengan tersangka Djoko Susilo hingga saat ini secara teknis berjalan lancar.
Semua saksi, termasuk dari unsur kepolisian, hadir memenuhi panggilan KPK. Soal pemeriksaan lanjutan Djoko Susilo, Johan, menjawab bahwa hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai arahan Presiden memberikan peluang pada Polri untuk mengusut kasus korupsi di Korlantas yang nilai kerugiannya lebih besar daripada pengadaan simulator.
“Kita lihat saja nanti,â€paparnya.
“Saat itu saya katakan kepada pimpinan KPK,‘kami perlu belajar dari Anda’. Saya harap, pimpinan Polri pun berjiwa besar dan mau belajar dengan KPK,†kata pengajar Universitas Diponegoro, Semarang, itu. Karena itu, tidak seharusnya terjadi konflik antara KPK dan Polri. Sebagai sesama aparat penegak hukum seharusnya KPKPolri bisa bersinergi.
Pengamat Kepolisian Novel Ali menyarankan kepada pimpinan Polri agar menjalankan seluruh arahan Presiden SBY. “Kalau sampai membangkang arahan Presiden, maka akan menjadi preseden buruk bagi Polri dan memperburuk citra institusi itu di mata masyarakat,†kata Novel.
“Saya melihat Presiden sangat serius dalam menyampaikan pidatonya.Sangat terlihat bahwa Presiden kecewa dengan Polri,†katanya.
Menurut Presiden, DPR harus menjelaskan apa saja yang akan direvisi, jangan sampai revisi undang-undang itu justru memperlemah KPK. Terakhir, Presiden menyerukan agar KPK-Polri memperbarui nota kesepahaman antara kedua institusi untuk menghindari terulangnya konflik antara kedua lembaga di masa depan.(gafar)