Dua Pembunuh Mahasiswa Kena Vonis Seumur Hidup

Dalam sidang penuntutan kasus yang terjadi Kamis 12 Oktob0er 2012 di RS.Haji, dengan terdakwah Muhammad Arlan Bahtiar, No perkara 321 / pid/B/ 2013, dijatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp.5000.
Unjukrasa Fakultas Tekhnik UNM yg dipimpin, Surisman Jabir, Mahasiswa UNM Fakultas Tehnik, menyikapi kasus pembunuhan Haryanto dan Andi Rezky Munandar serta Askar yang menderita luka tusuk pada bagian pinggang dn pundak.
Demonstran membentangkan pamflet brtuliskan nyawa dibalas nyawa.
Setelah putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Isjuaedi SH, rekan-rekan korban (pengunjukrasa), membubarkan diri dengan puas mendengarkan putusan tersebut.(Rg)