Eyang Subur Akhirnya Polisikan Aktor Adi Bing Slamet

“Ini udah ranah hukum. Hukum pidana tidak mengenal pintu perdamaian,” jelas kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J. Lamatapo s
aat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).
Abu Bakar menambahkan kliennya tak hanya Adi seorang. Istri Adi, Nurjannah serta Arya Wiguna juga dilaporkan olehnya,
saat di kutip detik.com.
Pasal disangkakan pada mereka adalah Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Hukumannya pun tak tanggung-tanggung yaitu enam tahun penjara dan denda 1 Miliar.
“Kita pakai Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 Pidana. Hukumannya 6 tahun Denda 1 Miliar,” tuturnya.(Rg/Detik.com).