Ketua DPRD Selayar Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Korupsi Di Kejati

“Materi pemeriksaan atas ketua DPRD Selayar dan Andi Ansar selaku ketua Banggar untuk menjelaskan alasan penetapan anggaran trase jalan karena kegitan tersebut sudah pernah dilakukan,†ujar Chaerul Amir Jumat, (31/5/2013).
Hasil penyidikan tim penyidik pidana khusus Kejati Sulsel menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial UU serta dua lagi rekanan diantaranya berinisial M.
Total anggaran Rp 500 juta yang bersumber dari dana APBD Selayar menjadi kerugian negara karena diatas trase pra desain jalan sudah terdapat jalan sehingga pekerjaan tersebut tidak mungkin dilaksanakan.(rg)