KPU : Tahapan Pilpres Dimulai Januari 2014
BugisPos — Pemilihan Presiden 2014 mendatang dipastikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008. Sebab, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Pilpres.
Terkait perkembangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan menyusun persiapan dan pelaksanaan Pilpres dengan lebih pasti. Mengenai bagaimana teknis pemilihan seperti pencoblosan atau pencontrengan akan diatur dalam Peraturan KPU.
“Ya nanti dituangkan dalam peraturan KPU sehingga nanti berbunyi PKPU tentang pemilihan presiden. Tersendiri,” kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, (4/10/2013).
Meski demikian, Hadar mengungkapkan, KPU dalam hal ini kesekretariatan jenderal, sudah menyusun draf PKPU tentang Pilpres. Hanya saja mereka masih perlu menyesuaikan lagi dengan perkembangan-perkembangan terakhir.
“Kami akan bekerja secara bertahap untuk buat peraturan-peraturan ini. Jadwal kapan kita mulai, kapan kita susun daftar pemilih, kapan kampanyenya, kapan pemungutan suaranya. Begitu saja yang mungkin orang paling tertarik tahu,” katanya.
Hadar seperti dirilis vivanews.com melanjutkan, tahapan pilpres akan dimulai awal tahun, Januari 2014. Menurutnya, perbedaan antara tahapan Pilpres dengan pemilihan legislatif tidak terlalu banyak.
“Pada dasarnya sama tapi pasti ada perbedaan, misalnya persyaratan calon. Kalau Pilpres dari parpol dengan perolehan sekian kursi. Kami anggap Pilegnya sama kayak kemarin, kurang lebih awal-awal Juli, pas untuk dua putaran. Jadi Oktober sudah punya presiden,” katanya. (gafar)