Diduga Edarkan Obat Daftar G Pasutri Ini Di Amankan
BugisPos – Anggota Sat Reskrim Polsek Bontomarannu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Nurman.S,H l, telah melakukan penggerebekan, penggeledahan di salah satu rumah yang beralamatkan di Dusun Samaya Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Sulsel pada Selasa 26 Desember 2017, sekira jam 19.35 wita.
Al hasil Satuan Reskrim Polsek Bontomarannu yang dipimpin Langsung Kanit Reskrim Ipda Nurman. mengamankan pasangan Suami Istri, Zaenal,(25) pekerjaan Swasta, dan Murtini (35) pekerjaan IRT.
Kedua tersangka pasangan suami istri diduga dengan sengaja telah menyimpan, menguasai, dan mengedarkan pil obat yang biasa disebut Tramadol jenis Obat daftar G.
Dari hasil penggeledahan
Anggota reskrim menemukan barang bukti (BB) sebanyak 840 butir pil jenis tramadol, yang dikemas dalam sachet sebanyak 280 lembar, dan uang tunai sejumlah Rp. 610.000,
Kedua pasangan suami istri tersebut kini diamankan di Polsek Bontomarannu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Laporan Fandi