Disperindag Gowa PNS Dilarang Gunakan Tabung Gas 3 Kg
BugisPos — Sesuai dengan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomer 26 tahun 2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPJ yang penggunaanya harus diberikan subsidi, konsumen rumah tangga serta usaha mikro.
Maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Gowa akan kembali melakukan sidak ke sejumlah warung- warung makan yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg.
Saat ini yang menjadi sasaran disperindag Gowa yaitu rumah makan menengah ke bawah. Hal ini dilakukan agar penggunaan LPJ tabung 3 kg, tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkanya untuk orang miskin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib mengatakan bahwa untuk tabung gas 3 kg, kami masih tetap tindak lanjuti.
“Kalau kemarin, kita fokus pada warung makan menengah ke atas, termasuk laundry dan sekarang ini, kami akan fokus pada warung makan menengah ke bawah,” ujarnya Selasa (2/1/2018).
Andi Sura, juga menyampaikan dengan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Sulawesi selatan dan peraturan dari kementerian perdagangan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti himbauan dari Gubernur Sulsel.
“Saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi ke pelaku usaha agar tidak menggunakan gas elpiji 3 kg. Dan surat edaran Gubernur Sulsel, kami juga sudah foto copy dan ditempel di setiap warung- warung makan,” jelasnya.
Nantinya pelaku usaha yang menengah ke bawah, kedapatan memakai tabung gas elpiji 3 kg. Kami akan buatkan surat pernyataan.
“Apabila si pelaku usaha, masih tetap mengabaikan aturan dari kementerian perdagangan ini, 2 atau 3 kali masih tetap memakai gas elpiji 3 kg. Maka kami akan cabut izin usahanya,” tegasnya.
Selain itu didalam surat edaran, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, juga menghimbau agar PNS tidak menggunakan LPJ tabung 3 kg.
“Dan harus beralih ke tabung gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg,” pungkasnya.
Laporan: Wanda