Berkas Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejari Sungguminasa

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan negeri Sungguminasa kabupaten Gowa. Senin (19/02/2018).
BugisPos — Tim penyidik Polres Gowa yang menangani kasus pembunuhan berencana, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan negeri Sungguminasa kabupaten Gowa. Senin (19/02/2018).
Pelimpahan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaaan, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2016 lalu, dengan identitas para tersangka yaitu, ADR bin Palinrungi, MM alias Yo, GL alias Jy, dan FT alias Ica pada tempat kejadian perkara (TKP) di sungai Jeneberang, diatur dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.
Saat pelimpahan tahap II, tiga orang pengacara, Suardi SH dan Andi Maksin SH turut hadir mendampingi para tersangka.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidum, Abdul Rachmat SH, MH diruang kerjanya sekaligus menanda tangani berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
Penulis : Wanda
Editor : Ali