Sekdis Ketenagakerjaan Evaluasi ki Tenaga Kontrak
BugisPos – Sehubungan dengan surat keputusan Walikota Makassar tentang Pengangkatan kembali Tenaga Kontrak Waktu Terbatas Tahun 2019, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan I.N. Aria Purnabhawa melakukan Evaluasi dan Penilaian Kinerja terhadap Tenaga Kontrak Waktu Terbatas di ruang kerjanya Kamis, (3/1/2019).
Aria mengatakan, setiap tahun kontrak mereka diperpanjang melalui surat Keputusan Walikota. Sebelum memperpanjang masa kerjanya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap para pegawai.
”Kalau kinerja pegawai kontrak itu bagus akan kami perpanjang. Tapi kalau tidak, bisa saja sampai kami berhentikan secara sepihak,” ujarnya.
Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
”Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabila tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif, atau tidak melaksanakan.