HTTP Status[404] Errno [0]

Sekdis Ketenagakerjaan Evaluasi ki Tenaga Kontrak

03 January 2019 16:22
Sekdis Ketenagakerjaan Evaluasi ki Tenaga Kontrak
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan adakan evaluasi dan penilaian tenaga kontrak.

BugisPos – Sehubungan dengan surat keputusan Walikota Makassar tentang Pengangkatan kembali Tenaga Kontrak Waktu Terbatas Tahun 2019, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan I.N. Aria Purnabhawa melakukan Evaluasi dan Penilaian Kinerja terhadap Tenaga Kontrak Waktu Terbatas di ruang kerjanya Kamis, (3/1/2019).

Aria mengatakan, setiap tahun kontrak mereka diperpanjang melalui surat Keputusan Walikota. Sebelum memperpanjang masa kerjanya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap para pegawai.

”Kalau kinerja pegawai kontrak itu bagus akan kami perpanjang. Tapi kalau tidak, bisa saja sampai kami berhentikan secara sepihak,” ujarnya.

Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah.

”Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabila tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif, atau tidak melaksanakan.

728 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya