HTTP Status[404] Errno [0]

Sudah mi Disegel, Gudang Masih Beroperasi

06 January 2019 13:06
Sudah mi Disegel, Gudang Masih Beroperasi
Gudang yang disidak Perindag Makassar

BugisPos – Sejumlah pemilik gudang di dalam kota Makassar, yang gudangnya sudah tak dibenarkan beroperasi di dalam kota berdasarkan peraturan Walikota, tetapi faktanya mereka masih saja membandel.

Aksi bandel mereka yang tetap membandel, bukan tidak mungkin disebabkan ada pihak atau oknum tertentu yang memberi perlindungan secara illegal.

Terkait hal itu, Kepala Disperindag Kota Makassar Nielma Palamba secara intens melakukan upaya baik dari segi pelayanan sampai dengan penindakan tegas bagi pengusaha yang tidak mengantongi izin usaha.

Nielma Palamba mengungkapkan kepada media, bahwa tugas baru yang diembannya adalah amanah dan sebagai pelayan masyarakat harus betul-betul bekerja estra.

Membuktikan hal itu, Nielma menurunkan kurang lebih 10 orang personil Tim Disperindag melakukan sidak terhadap tiga gudang yang berada dalam kota dan masih beroperasi, Kamis, 3/1/2019.

Dan ternyata salah satu gudang yang disidak ternyata telah disegel tahun lalu, tapi nyatanya, hingga kini masih beraktivitas. Seperti gudang milik Rocky di Jalan Maccini Sawah Kelurahan Maccini Gusung Kota Makassar.

Sementara aturan Perwali No.93 Tahun 2005 tentang peraturan gudang dalam kota serta perda No.13 Tahun 2009 tentang kawasan gudang terpadu sudah jelas, tapi sepertinya masih belum ditaati sejumlah perusahaan yang kerap membandel, sehingga Disperindag kala itu menyegel paksa gudang milik Rocky.

Saat dikonfirmasi, Sekertaris disperindag Syaharuddin mengatakan, bahwa dirinya bersama timnya turun langsung ke lokasi gudang yang masih beroperasi.

“Kami turun berdasarkan aduan warga dan saat turun sidak di 3 gudang, ternyata salah satu gudang yang telah disegel paksa (gudang milik Rocky) masih beroperasi,” katanya.

Allu menambahkan, bahwa saat sidak, ia menemukan tumpukan karung gula, terigu di gudang milik Rocky. “Selain tidak memiliki izin, pemilik mengaku akan bergegas memindahkan gudangnya ketempat yang telah tersedia, sehingga disperindag kembali memberikan surat teguran yang diketahui lurah setempat,” ujarnya (**)

354 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya