HTTP Status[404] Errno [0]

Cilaka, Dipicu Medsos Angka Perceraian di Pinrang Meningkat

07 January 2019 18:43
Cilaka, Dipicu Medsos Angka Perceraian di Pinrang Meningkat
Panitera Pengadilan Agama Pinrang, H Imran.

BugisPos – Media sosial FaceBook menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Pinrang pada 2018 lalu. Pada 2018 kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama mencapai 803 orang, sementara tahun sebelumnya 2018 hanya berkisar 700 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang H Imran mengatakan “berdasarkan fakta persidangan, umumnya kasus perceraian terjadi karena komplik suami istri yang berkepanjangan yang berakibat harmonisasi Rumah tangga hilang “. Diantaranya karena media sosial seperti Facebook”, kata dia di ruang kerjanya Senin (07/01/2019).

Dia mengatakan, “di Media Sosial itu, juga memicu munculnya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka termasuk kurang bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga”. “Karena kesibukan dengan media sosial itu, kemudian lupa tanggung jawabnya dalam rumah tangga “.

“Mereka yang mengajukan perceraian itu lanjut dia, rata rata usia produktif antara 25-40 tahun”.

“Data yang diperoleh Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang sepanjang 2018 diantaranya 138 Pemohon nikah Isbat, ijin Poligami 1 orang, Pengajuan Dispensasi Nikah 88 orang dan penetapan ahli waris 11 pemohon”.

Sementara kata Imran, “untuk pemohon dispensasi nikah, umumnya remaja dibawah usia perkawinan, karena adanya faktor lain, sehingga banyak yang mengajuhkan percepatan pernikahan meskipun usia mereka masih dibawah batas yang ditentukan seperti pria harus berusia 19 tahun dan wanita diatas 17 tahun “.

Namun karena ada faktor lain, sehingga memilih menikah dengan segera “. Apakah karena kecelakaan diluar nikah atau ada faktor lain”, tutupnya. (AAD).

1377 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya