HTTP Status[404] Errno [0]

Jangan Sampai Limbah Hotel Cemari Lingkungan

07 January 2019 20:13
Jangan Sampai Limbah Hotel Cemari Lingkungan
Rusmayani Madjid turun langsung kelapangan

BugisPos – Hotel yang merupakan salah satu wadah industri pariwisata, memiliki satu kewajiban untuk kepentingan lingkungan hidup yang sehat, ialah berupa kewajiban menjaga agak produk sampah dan limbah hotel tidak sampai menimbulkan pencemaran lingkungan. Bukan tidak mungkin industri hotel bisa saja limbah adat sampahnya mencemari lingkungan sekitarnya.

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan pengawasan dan pembinaan atas pengelolaan limbah di hotel.

Kepala DLH Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan, apa yang dilakukannya berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sebagaimana amanah undang-undang pengelola usaha wajib memperhatikan persoalan lingkungan hidup dalam hal ini pengelolaan limbahnya, termasuk hotel,” ungkap Rusmayani Madjid, Kamis (3/1/19).

Meski begitu, Rusmayani Madjid menginginkan agar pengawasan ini lebih menekankan kepada upaya pembinaan baik secara administratif maupun teknis kepada pelaku usaha.

“Kita ingin membina pihak hotel secara langsung di lapangan, karena kita ingin semua jalan, tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan hidup yang ada di sekitar,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, Rusmayani Madjid menyebut pihaknya menyasar pembinaan di hotel. Selanjutnya rumah sakit, industri, dan rumah makan.

“Sebagai langkah awal kita ke hotel dulu, kita sudah berkoordinasi dengan PHRI. Karena kita ingin semua pengelolaan limbah di hotel terstandar dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya (**)

436 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya