Pengurusan SIM di Bulukumba Akan Gunakan Sistem Online
BugisPos.- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Polres Bulukumba, mulai tahun 2019 sudah mulai menggunakan sistem online, dan akan terkoneksi dengan Korlantas Mabes Polri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP. I Made Suarma menjawab pertanyaan awak media saat ngopi bareng di Warkop Bang Andy, Selasa (8/1) dihadiri Kaur Bin Ops Iptu.H.A.Mus Mulyadi, Kanit Reg Ident Iptu.Ali, Kanit Patwal Ipda.A.Takbir, Kanit Laka Ipda.Herman dan Kanit Dikyasa Ipda. Kasman.
Menurut Alumni Akpol ini, dengan sistem online, tentunya diharapkan pelayanan pengurusan SIM lebih baik dan lebih mudah.
” Pemohon harus membawa KTP, karena pengurusan SIM sudah terkoneksi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Korlantas Mabes Polri,” jelas mantan Kasat Lantas di NTB ini.
Diapun menyinggung, bahwa penerapan sistem online ini, tentunya tetap ada kendala, paling tidak soal jaringan internet. Selain itu, sistim ini juga baru, sehingga petugas pelayanan SIM perlu lebih banyak belajar, meskin dia mengakui sistim online sudah dilakukan saat dia menjabat Kasat Lantas di NTB.
Menyinggung soal materi ujian bagi pemohon SIM, menurut pria kelahiran Karangasem Bali ini, juga akan dilakukan secara online, dan materi ujian dibuat dari Korlantas Mabes Polri.
” Karena ini barang baru bagi pemohon, makanya kami akan memberikan edukasi kepada pemohon sebelum mengikuti ujian, dan jika pemohon tidak lulus ujian, tetap diberi kesempatan mengikuti ujian satu minggu kedepan, atau tergantung situasi kondisi,” jelas I Made Suarma yang baru sepekan menjabat Kasat Lantas di Bulukumba.- Suaedy.-