Oknum Guru di Bone Dilaporkan ke Polisi
BugisPos – Seorang oknum guru PNS SDN 15 Bukaka Martini dilaporkan oleh salah satu pemilik Toko Karfet Jalan Veteran Watampone.
Pemilik Toko Karfet Hj. Murniati melaporkan Martini ke SPKT Polres Bone, Selasa (05/01/2019).
Hj.Murniati kepada Bugis Pos menyatakan Pelaku mengambil sejumlah barang di tokonya berupa 1 set karfet mikki,1 pcs karfet bawah meja, 4 pcs sajada bulu,1 set karfet winidepo,1 set sprei bulu, 1 set karfet bawah meja, 1 set karfet hk, 1 set karfet Miki,1 set karfet cincin, 1 set karfet stroberi, 1 set karfet prozen dengan total harga senilai 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Sejumlah barang diambil sejak tanggal 5/7/2016 yang lalu , Martini memiliki kewajiban untuk membayar harga barang sesuai nota dengan sistim cash (kontan).
“Saya sudah sering kali mengingatkan pelaku agar segera membayar sesuai harga barang dalam nota yang diambil namun selalu mangkir dan membuat janji palsu,” tutur Murniati.
Lebih jauh Murniati mengungkapkan, kalau dirinya sudah beberapa kali datang kerumah pelaku namun tidak ketemu. Dan barang pengambilan terakhir itu, belum ada saya terima sesenpun dari pelaku.
“Saya laporkan ke polisi pelaku, karena saya sudah di rugikan serta di tipunya,” terang Murniati.
Terpisah Martini yang dihubungi melalui telepon tak menampik sejumlah utang kepada Murniati sebesar Rp. 11.500.000.
“Ada saya bayar angsuran Rp. 1 juta rupiah untuk pengambilan sebelumnya dan untuk yang Rp.11.500.000 belum ada, namun saya berjanji akan membayarnya bulan ini,”urai Martini.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu. Mohamad Pahrun yang dikonfirmasi Rabu, 9 Januari 2019 terkait adanya laporan korban, dia menyatakan laporan sementara masih dalam proses untuk dihadapkan kebapak Kapolres untuk disposisi dan nantinya laporan tersebut akan ditindak lanjuti,ungkapnya. – Sadli-