HTTP Status[404] Errno [0]

ARKES Dukung Penutupan 5 Panti Pijat

02 July 2019 23:52
ARKES Dukung Penutupan 5 Panti Pijat
Gemini Rfleksi, salah satu tempat pijat yang ditutup karena menyalahi perizinan

BugisPos – Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar (ARKES) mendukung sepenuhnya langkah Dinas Pariwisata Makassar untuk menutup secara permanen atas lima panti pijat yang berada di bilangan Jl.Mallengkeri.

Ke lima panti pijat tersebut, yakni Panti Pijat Aryana, Citra, Mawar, Milano, dan Panti Pijat Gemini. Penutupan tersebut dilakuan sebagai akibat izin operasional mereka sudah mati, dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Makassar atas telah sepakat dengan Dinas Pariwisata Makassar bersama ARKES. Masalahnya ialah karena ke lima panti pijat yang merupakan pindahan dari Kabupaten Gowa ini, letaknya kurang dari 200 meter jaraknya dari rumah ibadah dan sekolah di Mallengkeri.

Sekretaris ARKES Kota Makassar Boer Wijaya mengatakan kepada BugisPos.com, sebetulnya bukan hanya persoalan jarak dari rumah ibadah, tetapi juga ARKES telah menyimpulkan bahwa ke lima panti pijat tersebut tidak memenuhi standar usaha kepariwisataan, termasuk soal kebersihan profesional operasional.

Karena itulah, kata Boer, ARKES sangat mendukung langkah Dinas Pariwisata Makassar yang telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan eksekusi pentutupan secara parmanen. Dalam surat Dinas Pariwisata yang ditujukan ke Satpol PP bernomor : 000/0039/Dispar/1/2019 tanggal 10 Januari 2019 disebutkan, izin ke lima panti pijat tersebut sudah tidak berlaku, yakni SIUP, TDP dan TDUP.

Pemberian izin atas ke lima panti pijat tersebut sudah tidak bisa diperpanjang, karena di lapangan ditemukan pelanggaran atas Perda No.5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dimana letak ke lima panti pijat tersebut jaraknya dengan rumah ibadah dan sekolah kurang dari 200 meter. Masyarakat sekitar di Mallengkeri juga sudah protes atas keberdaan mereka yang masuk di kawasan pemukiman penduduk. Bahkan pemilik ruko yang mereka kontrak juga sudah tidak mau memperpanjang masa kontrak mereka.

Dinas Pariwisata merekomendasikan ke Satpol PP atas kelima panti pijat ini, agar dilakukan eksekusi penutupan secara permanen. Satpol PP memang mengemban tugas mengeksekusi atas apa yang telah diputuskan oleh Dinas Pariwisata sebagai lembaga teknis yang menangani urusan usaha kepariwisataan di Makassar.

Ketua ARKES Usdar Nawawi menambahkan, bahwa sebetulnya letak kesalahan atas pemberian izin ke lima panti pijat ini, berada di tangan Taufik Rachman saat dia menjabat Kepala Dinas Perindag Makassar, yang tiba-tiba saja dengan mudahnya menanda tangani izin mereka. Padahal seharusnya Taufik Rachman berkoordinasi dulu dengan Dinas Pariwisata dan ARKES sebelum membubuhkan tanda tangannya.

Sebab masalahnya, untuk usaha hiburan umum termasuk panti pijat, keberadaanya sangat terkait dengan Perda No.5 tahun 2011 yang merupakan kewenangan Dinas Pariwisata yang bersinergi dengan ARKES Makassar sebagai asosiasi, yang mendapat tugas dari Dinas Pariwisata melakukan pengawasan terhadap panti pijat dalam kaitan regulasi yang berlaku.

Karena itulah Usdar menghimbau pimpinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang baru, agar sebelum mengluarkan izin panti pijat, sebaiknya tanya-tanya dulu ke Dinas Pariwisata dan ARKES agar izin yang dikeluarkan tidak sampai melanggar Perda No.5/2011.

Ada beberapa THM yang selama ini diributkan masyarakat karena memang ternyata letaknya melanggar Perda No.5/2011 soal jarak yang kurang dari 200 meter. Karena itulah sebaiknya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebaiknya tidak jalan sendiri-sendiri melainkan tetap melalukan komunikasi yang baik dengan Dispar dan ARKES (**)

1616 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya