Ciddakko, Sindikat Penipu Nasabah BRI Diciduk
BugisPos.Berawal dari laporan pihak BRI pusat yang nasabahnya menjadi korban Tindak Pidana penipuan online dengan memakai Web BRI tiruan, berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan BRI Pusat, terdapat 115 nasabah dari seluruh Indonesia, menjadi korban tindak pidana tersebut dengan total kerugian materi mencapai Rp. 1.466.584.457,-.
Berdasarkan analisa BRI transaksi yang dilakukan mayoritas dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan, dan berdasarkan hasil analisa tersebut, pihak BRI membuat laporan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak.
Pada Jum’at (11/01) sekitar pukul 10.00 Wita, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, S.IK., M.H didampingi Dir krimus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan pelaku penipuan online, nasabah BRI di Lobby Utama Mapolda Sulsel.
Akibat kejadian ini Subdit Cyber Polda Sulsel berhasil meringkus 2 pelaku inisial S (30) yang di ciduk di Kecamatan Belawa Kab Wajo pada 2 November 2018 dan S (34) di tangkap di Kecamatan Pituriawa Kab Sidrap pada 23 November 2018.
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Joo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00.
Ditempat terpisah Kapolda Sulsel Irjen Pol.Umar Septono, mengapresiasi Keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini, “Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari jeratan UU ITE, karena ancaman hukumannya sangat berat” pesan Kapolda Jenderal Pol. Umar. – Humas Polda
Editor Suaedy