HTTP Status[404] Errno [0]

Dana Kelurahan Tunggu mi Penetapan APBD Perubahan 2019

11 January 2019 09:07
Dana Kelurahan Tunggu mi Penetapan APBD Perubahan 2019
Andi Khadijah Iriani

BugisPos – Sejak Presiden Jokowi mengumumkan soal Dana Kelurahan sebagaimana Dana Desa yang selama ini digelontorkan ke kepala desa di seluruh Indonesia, di Makassar soal Dana Kelurahan mencari bahan perbincangan yang menarik.

Hanya saja untuk saat ini ternyata Dana Kelurahan untuk Kota Makassar belum bisa dipergunakan dalam waktu dekat ini. Paling cepat pada penetapan APBD Perubahan 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Khadijah Iriani Selasa, 8/1/19

Diketahui, Dana Kelurahan diatur dalam Penertiban Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“APBD Pokok 2019 Makassar sudah diketuk, jadi tidak bisa masuk dulu pengalokasian Dana Kelurahan, paling cepat nanti di APBD Perubahan 2019,” kata Andi Khadijah Iriani kepada makassarmetro.com.

Dia menyebut dana ini nantinya untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana di kelurahan termasuk pemberdayaan masyarakatnya.

“Jadi ada dua, pembangunan dan pengadaan sarpras serta peningkatan kapasitas masyarakat di Kelurahan. Seperti kegiatan mengembangkan UMKM serta kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Dia menyebut bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang termaktub dalam amanah regulasi tersebut, sebagian besar telah terlaksana di Kota Makassar.

“Coba lihat Badan Usaha Lorong nya kita, itu substansinya sama dengan pengembangan UMKM yang ada di Permen (Nomor 130/2018) itu. Apalagi upaya peningkatan kesehatan, kita punya Lorong Sehat, ” timpalnya.

Andi Khadijah belum menjelaskan secara rinci mekanisme penganggarannya dalam APBD. Yang pasti, kata dia, dana kelurahan sedikitnya 5 persen dari APBD Kota Makassar setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, ditambah DAU Tambahan.

“Itu (dana kelurahan) ada hitung-hitungannya sendiri, paling sedikit 5 persen, terus disesuaikan besaran DAK dan DAU,” pungkasnya (**)

321 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya