Tawwa Polsek Ujungbulu Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
BugisPos.- Jajaran Polsek Ujungbulu dipimpin Kapolsek AKP.H.Syafarudin, berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan unit sepeda motor milik PT Mega Auto Finance ( MAF ), sekaligus berhasil mengamankan 35 unit barang bukti sepeda motor berbagai merk.
Kapolres Bulukumba AKBP. Syamsu Ridwan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP. Berry Juana Putra, SIK KBO Satreskrim Iptu.Sabri,SH Kapolsek Ujungbulu AKP.H.Syafaridin, SH, dan Kanit Reskrim Aiptu Abd.Salam Jumat (11/1) dihadapan sejumlah awak media pada Press Release Sat Reskrim Polres Bulukumba di aula Polsek Ujungbulu menjelaskan, selain berhasil menyita 35 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, pihaknya juga telah mengamankan tiga orang tersangka masing masing Ded Bin La Umur 40 tahun, warga Bulolohe Kecamatan Rilau Ale Kab.Bulukumba, pekerjaan sebagai kolektor eksternal.
Kemudian Nur, S.Kep. Ns Bin Abd. Ma Umur 28 tahun, warga Dusun Batuhulang Dosa Salassa’e Kab. Bulukumba, pekerjaan Karyawan PT. MAF Cabang Bulukumba. Dan Arw als Ew Bin Ru Umur 23 tahun, warga Bonto Rita Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bontotiro Kab. Bulukumba, pekerjaan Karyawan PT. MAF Cabang Bulukumba.
” Para Tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 372 Subsider Pasal 378 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH.Pidana Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Ke 35 Unit barang bukti yang berhasil disita masing masing Yamaha MIO M3 CW 125, Yamaha MIO S, Yamaha Fino Sporty dan YAMAHA Fino Premium.
Kapolres AKBP. Syamsu Ridwan juga membeberkan tempat penemuan barang bukti masing masing di 1 unit di Desa Balibo,
12 unit di Desa Garuntungan, 11 unit di Desa Orogading, 1 unit di Borong Rappoa, 10 unit di Desa Benteng Palioi
” Kronologis kejadian perkara tersebut, yaitu berawal pasa Agustus 2018 lalu, Tersangka Nu. S.Kep. Ns Bin dan Tersangka Arw, yang mengaku atas arahan dari tersangka Ded, melakukam kerjasama, dengan mencabut permohonan pengajuan pembelian sepeda motor fiktif kepada perusahaan.PT.MAF Finance
Saat itu, kata Kapolres,
terdangka Ded mencari orang yang bersedia digunakan KTPnya untuk dijadikan data, sebagai dasar pengajuan pinjaman. Selanjutnya, berhasil mendapatkan KTP, tersangka Nu. S.Kep. Ns dan Arw, menfoto copy KTP sekaligus di scane ulang hasil foto copy KTP dengan mengganti alamat pemilik KTP
Selanjutnya, hasil scane Foto copy KTP dimasukkan dalam berkas untuk permohonan pengajuan ke perusahaan, dan setelah sepeda motornya keluar, langsung diserahkan kepada Ded untuk digadaikan. ” Akibat ulah para tersangka, periode Agustus – Desember 2018, sebanyak 180 unit sepeda motor, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.3 Miliar,” terang Kapolres.- Suaedy.-