Toko Fortuna di Jl Timor Dinilai Langgar Perizinan
BugisPos – Sejak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Makassar dinakhodai Nielma Palamba, aksi inspeksi mendadak (Sidak) di lapangan semakin intens dilakukan. Tugas Peribdag memang sesuai regulasi yang ada, tugas utamanya ialah melakukan pengawasan di sektor perizinan usaha.
Dalam sidak yang dilakukan belakangan ini, ternyata memang ditemukan maraknya gudang dalam kota yang dinilai melanggar perizinan, dan membuat Disperindag Kota Makassar langsung mengambil tindakan tegas untuk melakukan sidak dan memeriksa legalitas toko Fortuna di Jalan Timor Makassar.
Saat dilakukan sidak, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Sarana Perdagangan Abdul Hamid menemukan fakta Tahu yang dikemas menjadi bungkusan Air Tahu, bahkan Ijin BPOM nya sudah tidak aktif lagi, dan surat perizinan usahanya pun sudah tidak aktif,” ucap Abdul Hamid kepada Pedomanonline.com Rabu (9/1/2019).
Seperti ditemukan di Tokonya, kalau toko Fortuna ini telah menjual macam-macam produk ditemukan tidak memiliki legalitas apapun. Bahkan pada waktu kami ingin mengkroscek izin nya, sempat kami dihalangi kepada Karyawan toko Fortuna.
“Untuk saat ini pihak kami akan membuat surat panggilan pemilik Toko Fortuna dan kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu dan BPOM bagaimana tindak lanjutnya ke depan,” kata Hamid.
Hamid juga menghimbau agar pemilik usaha agar segera memiliki legalitas usaha, bisa patuh terhadap peraturan yang berlaku. Khususnya di dalam kota, dirinya akan terus melakukan pengecekan ke lapangan dan mendata semuanya (**)