Polres Sidrap Amankan Dua Pengedar Pil Extacy
BugisPos – Satuan Resort Narkoba Polres Sidrap yang dipimpin oleh AKP Badollahi, SH, berhasil menggagalkan aksi 2 (dua) pemuda yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Bendoro Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap pada hari Sabtu sekitar pkl. 00.30 wita dini hari, (13/01/2019).
AKP Badollahi saat di temui diruang kerjanya mengatakan, “Penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang bernama Ambo Asse alias Laneri bin Noki (40) bersama Lanci bin Almh. Lanapi (43), berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bendoro Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap sering terjadi peredaran narkoba”.
Lanjutnya, “oleh karena itu anggota dari sat Resnarkoba Polres Sidrap setelah mengantongi ciri-ciri kedua pemuda ini langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada kedua pelaku yang sebelumnya telah diketahui titik keberadaannya di Desa Bendoro Kecamatan Wattang Sidenreng”.
Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku bernama Ambo Asse alias Laneri bin Noki (40) bersama Lanci bin Almh. Lanapi (43), diperoleh informasi akurat bahwa barang bukti narkoba jenis pil extacy yang disita oleh personil Sat Res Narkoba Polres Sidrap tersebut diperoleh dari Lk. Lanci”‘ Jelasnya.
Dia menambahkan, “Selanjutnya para pelaku dan barang bukti berupa 7 ( tujuh ) butir pil diduga Narkotika Gol. I jenis Extacy merk panda warna biru, 2 ( dua ) Unit Hp Berbagai merk dan 1 ( satu ) Unit mobil toyota Agya warna putih nomor plat DP 1298 CG, di bawah ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut”. (AAD).