HTTP Status[404] Errno [0]

Gasak Uang ATM, Pelaku Diciduk Unit Resmob Polres Bone

16 January 2019 19:14
Gasak Uang ATM, Pelaku Diciduk Unit Resmob Polres Bone
Pelaku yang diciduk Polres Bone.

BugisPos – Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Achmad Alfian N. S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian, Rabu 16 Januari 2019 sekitar pukul 12.45 Wita.

Pelaku yang ditangkap diketahui atas nama Muhammad Suaif Bin Bulla, 24 Tahun, warga Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu. Mohamad Pahrun menyatakan pelaku ditangkap atas laporan warga Paramita Binti Abd.Nahari LP / 647 / XII / 2018 / SPKT / RES BONE tanggal 27 Desember 2018. SP. Tugas /993/ I / RES. 1.8 / 2019.

” Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Kelurahan Mattirowalie sehingga Tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan,” ungkap Iptu. Pahrun.

Lanjut Pahrun, hasil interogasi petugas kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bersama dengan seorang perempuan Febri Ustari dengan modus pelaku melakukan penarikan saldo ATM dengan nilai sebesar Rp.9.500.000.

” Selain melakukan penarikan, pelaku pun mentransfer uang di ATM tersebut kebeberapa rekening diantaranya rekening atas nama Niara sebesar Rp. 850.000, rekening atas nama Agus sebesar Rp. 1.550.000, rekening atas nama Subri senilai Rp.950.000, serta rekening Suriani Sunggu Rp. 2.200.000 bertempat di mesin ATM BRI RSUD Tenriawaru dengan total kerugian korban senilai Rp.14.650.000″ urai Pahrun.

Sejumlah uang tersebut oleh pelaku dipakai untuk hura-hura. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut, tukasnya. – Sadli-

437 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya