HTTP Status[404] Errno [0]
Bugispos.com Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, mengunjungi remaja yang menjadi korban pemerkosaan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), di Jalan Anggrek, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (15/1/2019).
18 January 2019 14:13

Kodong, Korban Pemerkosaan Anak Bawah Umur Dikunjungi Walikota

Jumat, 18 Januari 2019 14:13
Kodong, Korban Pemerkosaan Anak Bawah Umur Dikunjungi Walikota
Walikota Danny Pomanto bersama Tenri A Palallo dan Muh Ansar, mengunjungi anak di bawah umur koran perkosaan

BugisPos — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, mengunjungi remaja yang menjadi korban pemerkosaan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), di Jalan Anggrek, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (15/1/2019).

Danny, sapaan Wali Kota, bercengkrama dengan korban dan memberikan wejangan penyemangat. Dari kasus itu, katanya, sangat penting untuk memaksimalkan sensor sosial dalam masyarakat.

“Utamanya untuk mendeteksi dini masalah sosial yang kerap melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan atau pun kejahatan lainnya,” katanya.

Menurut Danny, selama ini, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, seperti program unggulan Pemerintah Kota Makassar yang bernama “Jagai Anak ta”.

Ia menganggap, intensitas dari program ini sangat dibutuhkan demi terjaganya anak-anak, masyarakat dari ancaman kejahatan.

Danny mengaku akan memberi bantuan kepada korban terutama proses pemulihan mental dan mendorong agar melanjutkan pendidikan serta mengembalikannya ke sekolah.

“Kita imbau kepada anak kita ini agar jangan mudah tertipu oleh informasi dari media sosial yang terkadang tidak benar, menyesatkan, dan menjerumuskan mereka,” imbuhnya.

Pelaku pemerkosaan terhadap I (14), masing-masing Rahmat Hidayat, Saleh, Amran, telah diringkus aparat, dan ketiganya sudah mendekam di tahanan Polrestabes Makassar.

Kasus pemerkosaan itu berawal dari perkenalan I dengan salah satu pelaku di media sosial Facebook. Pada Kamis (10/1) malam, pelaku kemudian menjemput korban dan menjebaknya hingga terjadi pemerkosaan.

Para pelaku sangat pantas dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.

“Korban perlu dipulihkan kondisi kejiwaannya, karena jangan sampai harga dirinya runtuh, dan merasa tak lagi punya masa depan. Korban bisa diajak lakukan hal kreatif dan produktif yang menunjukkan bahwa dia bisa isi hari-harinya secara positif dan bermanfaat, bukan saja bagi dirinya tapi juga bagi orang banyak (**)

Author : Arone D. Awing

Loading Comment
BERITA LAINNYA
POPULAR

SABTU , 27 JULI 2024