HTTP Status[404] Errno [0]

Polisi Resmi Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Beton di Bontobahari

18 January 2019 15:10
Polisi Resmi Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Beton di Bontobahari

BugisPos.- Kasus korupsi proyek pembangunan jalan beton di PPI Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, tahun anggaran 2015 silam, menemukan titik terang, setelah beberapa lama dilakukan penyidikan oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba, dan kini sudah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.

Dihadapan awak media, Kapolres Bulukumba AKBP.Syamsu Ridwan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Bery Juana Putra, SIK saat menggelar Press Release, menjelaskan ke empat Tersangka yang kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bulukumba sejak 16 Januari 2019 lalu, masing masing H.Am selaku Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten Bulukumba yang telah menetapkan CV Alfina Utama Mandiri ( AUM ) sebagai pemenang lelang, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak dimenangkan, karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses lelang.

Kemudian masih kata Kapolres Bulukumba, tersangka Isr, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melaksanakan tugasnya selaku PPK dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, sehingga hasil pekerjaan yang dilakukan CV AUM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya tersangka FA CV AUM, selaku pelaksana yang mengerjakan proyek senilai Rp. 1.441.500.000.- tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek, sehingga hasil pekerjaannya tidak dapat memenuhi ketentuan dalam kontrak, akibatnya jalan beton mengalami kerusakan sebelum di PHO.

Selanjutnya Kapolres AKBP.Syamsu Ridwan juga menyebut nama A.SP sebagai tersangka, karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai unsur pengawasan secara optimal pada pelaksanakan proyek, sehingga CV AUM tetap menerima pembayaran senilai 82,50 persen dari kontrak, padahal seharus pembayaran tersebut tidak berhak untuk dibayarkan.

Kapolres Bulukumba AKBP. Syamsu Ridwan didampingi Kasat Reskrim AKP.Bery Juana Putra dan tiga orang penyidik Tipidkor menegaskan, keempat tersangka sudah ditahan sejak Rabu 16 Januari 2018, setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan gelar perkara di Polda Sulsel.

” Sesuai hasil audit BPK Jakarta, jumlah kerugian negara dari proyek jalan beton di PPI Bontobahari sebesar Rp. 783.309.233.76.- dan para tersangka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 3 sampai 20 tahun penjara,” papar Kapolres AKBP.Syamsu Ridwan, sambil menambahkan keempat tersangka sementara ditahan di Rutan Polres Bulukumba, selama 20 hari kedepan sejak 16 Januari 2018.- Suaedy.-

634 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya