Tidak Tertutup Kemungkinan Masih Ada Tersangka Baru
BugisPos.- Meskipun polisi sudah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, terkait soal proyek pembangunan jalan beton PPI di Kecamatan Bontobahari, tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 783.309.233.76.- sesuai hasil audit BPK Pusat.
Kapolres Bulukumba AKBP.Syamsu Ridwan bersama Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP.Bery Juana Putra, menjawab pertanyaan awak media usai Press Release di Mapolres Bulukumba, Jumat (18/1) menyatakan, sementara ini penyidik Tipidkor masih terus melakukan pemeriksaan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
” Kasus ini mulai disidik pada tahun 2016, dan baru pada awal 2019 tersangkanya sudah ditetapkan setelah ada hasil audit dari BPK. Kini empat orang tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Januari 2019,” sebut Kapolres.- Suaedy.-