Wakil Bupati Bulukumba, Proses Hukum Harus Kita Hormati
BugisPos.- Menyikapi penetapan dan penahanan tersangka korupsi, kasus proyek pembangunan jalan beton di PPI Bobtibahari, Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, angkat bicara.
Saat dihubungi media ini, Jumat (18/1) sore, Wakil Bupati Tomy Satria mengatakan, dengan ditetapkannya dua orang ASN Lingkup Pemkab Bulukumba, yaitu H.A selaku Ketua Pojka 1 ULP Pemkab Bulukumba tahun 2015, dan M.I Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 783.309.233,76 seperti disampaikan Kapolres Bulukumba AKBP.Syamsu Ridwan bersama Kasat Reskrim AKP.Bery Juana Putra pada Press Release, bahwa kedua ASN tersebut tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba sejak 16 Januari 2019, menurut Tomy, patut hal tersebut dijadikan pembelajaran bagi ASN yang lain, ketika diberikan amanah dan kepercayaan oleh pimpinan untuk tidak keluar dari aturan dan melaksanakan dengan penuh integritas.
” Kejadian ini patut kita sayangkan, dan kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukumnya,” demikian disampaikan Tomy kepada awak media ini.
Apa langkah yang ditempuh Pemkab Bulukumba terkait status kedua ASN tersebut, spontan menurut Wakil Bupati, jika ASN tersebut pejabat, tentu BKPSDM akan melakukan kajian untuk menonaktifkan dari jabatan, agar fokus pada masalah hukumnya. Dan jika sudah memiliki ketetapan hukum tetap akan ada proses lanjut dari Pemerintah Daerah.
” Ya, ini bagian dari mendorong kita semua agar menjalankan tanggung jawab secara berintegritas. Polisi menjalankan kewenangannya dan itu harus dihormati. ASN yang saat ini menjadi tersangka, juga harus dihormati dalam perspektif praduga tidak bersalah dan mencari keadilan hukumnya. Pengadilan yabg akan menentukan apakah ini bersalah atau ada pandangan hukum yang lain,” kunci Tomy Satria.- Suaedy