Polres Sidrap Adakanki Press Release
BugisPos – Press Release kasus pencurian sepeda motor dan barang elektronik yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku bernama Gusri alias Ammase (30) bersama rekannya Asran alias Aco (27) dan Mansyur alias Lamansure (36) hari ini di gelar di lobby Mapolres Sidrap Jalan Bau Massepe No. 1 Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, (19/01/2019).
Kegiatan Prees Release kasus pencurian sepeda motor dan barang electronik yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 pukul 13.30 Wita, dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono SH, S.Ik,MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir, Sos.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono SH, S.Ik,MH dalam penjelasannya di kegiatan press release mengatakan, “ada beberapa jenis barang bukti yang kami sita dari ketiga pelaku ini diantaranya, barang bukti berupa Sepeda Motor yang berjumlah 7 (tujuh) unit antara lain : 2 (dua) Unit sepeda motor Yamaha Fino, 2 (dua) Unit sepeda motor Honda Scopy, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-MAX, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 (satu Unit sepeda motor Honda Revo”.
Budi lanjutnya, “Sedangkan untuk barang bukti jenis barang elektronik yang berjumlah 8 (delapan) Unit diantaranya : 1 (satu) Unit Laptop Merk Acer Aspire, 1 (satu) Unit Hp merk Xiomi Readmi Not 5, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO, 1 (satu) Unit Hp merk ZTE, 1 (satu) Unit Hp merk Imobile, 1 (satu) Unit Hp merk Microsoft Mobile, 1 (satu) Unit Hp merk Nokia, dan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung”.
“Untuk kasus curanmor dan pencurian barang electronik ini, personil dari Sat Reskrim Polres Sidrap juga melakukan penyelidikan terhadap 5 (lima) orang penadah barang curian yang bernama Subakin alias Labaki bersama Lantu Aliansyah, Nuriyanto Aalias Nur bun Yati dan Supardi alias Paddi bin Lacang”, ungkapnya.
“Ke 3 (tiga) pelaku curanmor dan barang curian electronik bersama 5 ( lima) orang penadah sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan. Dan selanjutnya mereka akan menjalani proses hukum di Mapolres Sidrap”, tutupnya. (AAD).