Murasakan Nitu, Polres Pinrang Grebek Sabung Ayam
BugisPos – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil melakukan penggerebekan serta mengamankan 4 ( empat) orang pelaku bersama barang bukti kegiatan judi sabung ayam yang selama ini sangat meresahkan warga di Dusun Suka Desa Rajang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, (19/01/2019).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, “Untuk titik lokasi kegiatan judi sabung ayam tersebut sangat jauh dari akses jalan kampung dan letaknya berada di daerah pegunungan”.
“Sehingga personil dari tim gabungan sat Reskrim Polres Pinrang yang ingin melakukan penggerebakan di lokasi judi sabung ayam itu, harus menempuh perjalanan kaki sejauh kurang lebih 300 meter untuk mencapai titik lokasi”, jelasnya.
Dia lanjutnya, “Saat dilakukan penggerebekan dilokasi judi sabung ayam, beberapa dari pelaku judi sabung ayam itu langsung berhamburan melarikan diri”.
“Dengan bertindak cepat personil dari gabungan Sat Reskrim Polres Pinrang akhirnya berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku judi sabung ayam bersama barang bukti dilokasi”, Dharma ungkapnya.
Dharma menambahkan, “dari penggerebekan tersebut personil gabungan Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa ayam sabung yang berjumlah 17 (tujuh belas) ekor ayam aduan dan 7 (tujuh) diantaranya sudah mati, serta arena judi dadu bersama sejumlah sendal milik para pelaku judi dan uang tunai sebesar Rp. 7.400.000,. (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
“Untuk pelaku utama atau yang biasa di kenal dengan sebutan “Kepala Saung” yang berinisial TM (45), saat ini masih dalam pengejaran petugas”, jelas Dharma Praditya.
“Sedangkan ke 4 (empat) warga yang tertangkap di lokasi judi sabung ayam, langsung dibawah ke Mapolres Pinrang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya. (AAD).