Banyak Bangunan Gedung Tak Punya SLF
BugisPos — Sertifikat Laik Fungsi (LSF) atas gedung yang ada di kota Makassar, sesuatu ketentuan sudah merupakan kewajiban pemilik gedung untuk memilikinya. Hanya saja di Makassar masih cukup cesar jumlah gedung yang belum memiliki SLF.
Terkait masalah ini, Dinas Penataan Ruang (DPR) kota Makassar menghimbau masyarakat atau pemilik bangunan gedung untuk segera mengurus kelangkapan LSF atas gedung milik mereka.
Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ir.Andi Darmawagus, Rabu (16/1/2019) mengatakan, aturan ini sudah berjalan cukup lama tetapi tingkat kesadaran masyarakat mengurus LSF masih rendah.
“Masih banyak yang belum memiliki SLF. Tapi saat ini sudah ada beberapa bangunan yang bermohon, termasuk Bank Indonesia dan beberapa rumah sakit dan gudang,” kata Kekeng sapaan akrabnya (**)