Langkah Berani Disperindag Diacungi Jempol
BugisPos – Sejak pergantan pimpinan di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Makassar, terlihat adanya perubahan yang luar biasa.
Ternyata Kadis Perindag Kota Makassar yang baru Nielma Palamba, punya nyali besar untuk melakukan penegakan Perda kota Makassar terkait masalag pergudangan.
Gudan dalam kota Makassar memang sudah tidak dibenarkan melakukan kegiatan bongkar muat isi gudang. Karena hal ini akan sangat mengganggu arus lalu lintas. Karena itu selurub gudang diinstruksikan pindah ke KIMA di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya,
Tanpaknya memang Disperndag tidak segan-segan menindak dan memproses para pengusaha nakal yang tidak mempunyai izin usaha gudang maupun miras di Kota Makassar, sebagaimana dilakukan pada hari Selasa, 15/01/2019.
Nielma Palamba mengatakan setiap ada laporan baik dari warga maupun teman-teman wartawan dan LSM yang melaporkan adanya gudang dalam kota dan penjual miras yang tidak mempunyai izin, maka Tim TRC (Tim Reaksi Cepat) langsung turun dan di tindak lanjuti kalau perlu kita panggil Pengusahanya di kantor untuk di buatkan Laporan dan surat pernyataan mengenai Usaha yang dia jalankan.
Salah satu laporan yang masuk dan kami tindak-lanjuti dengan Tim Reaksi Cepat Penindakan diperintah langsung oleh Kadis Perindak Kota Makassar serta beberapa orang pegawai Disperidag yang langsung turun ke lapangan yang dikoordinir Abdul Hamid S.sos.MM Anggotanya.Erwin A.Azis SE.MM dan Muhammad Rusydy Syam ST. Mereka langsung turun memeriksa apa saja pelanggaran pengusaha itu
Dengan turunnya TRC Perindag, sudah banyak pengusaha yang didapati, seperti Toko Sama Jaya di jalan Sulawesi dan Gudang di jalan Banda no 25 B.,Toko Fortuna jalan Timor no.68 dan Toko 19 pasar Butung gudangnya di jalan Sapuli dan masih Banyak lagi kita Panggil pemiliknya dan di buatkan surat pernyataan dan sansi lainnya (**)