Ciddakko, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Personil Polsek Watang Pulu
BugisPos — Personil Polsek Watang Pulu Polres Sidrap berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah BTN Batulappa, kelurahan Batulappa, kecamatan Watang Pulu, kabupaten Sidrap, Sabtu (26/01/2019).
Kapolsek Watang Pulu IPTU Zakariah SH, saat di temui BugisPos mengatakan, ” penangkapan yang dilakukan terhadap ke 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkotika ini, berawal adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa Hendrik bin Badawantong (39) diduga sering menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
“Saat itu Hendrik yang hendak pulang dari BTN Arawa langsung dicegat dan digeledah oleh personil Polsek Watang Pulu, sehingga ditemukan 1 (satu) sachet kecil yang diduga serbuk narkotika jenis sabu-sabu pada saku celana depan milik Hendrik,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Zakariah,” Hendrik kini kami amankan dan dilakukan interogasi tentang barang yang ditemukan pada saku celananya. Dari hasil interogasi kepada Hendrik dirinya mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dari Ashari”.
“Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari Hendrik, personil Polsek Watang Pulu yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengembangan dan pengejaran menuju rumah milik Ashari (40)”.
“Ashari yang saat itu bersama Salma saat diamankan oleh personil Polsek Watang Pulu di rumahnya, tidak melakukan perlawanaan. Dan kedua pelaku ini telah mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu milik Hendrik berasal darinya dan baru saja ia lakukan transaksi jual beli sabu-sabu kepada Hendrik”.
Dia menambahkan, “adapun barang bukti yang kami sita dari Ashari dan Salma saat penggeledahan di rumahnya antara lain, 1 saset kecil ( paket Rp. 150 ribu ), 1 set bong penghisap lengkap, korek api 4 buah, Hp Vivo Y 53, motor HONDA Beat Hitam DP 5145 CD, HP ADVAN N dan HP VIVO Y 9, serta mangkok plastik kecil yang berisi saset bekas tempat sabu-sabu bersama uang tunai sebanyak Rp. 312.000 ( tiga ratus dua belas ribu dari hasil penjualan) dan uang tunai Rp. 6.750.000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
“Saat ini ke 3 (tiga) pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Watang Pulu Polres Sidrap dan selanjutnya akan menjalani penyelidikan dan proses hukum,” tutupnya. (AAD).