Ciddako, Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan
BugisPos – Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris, SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di daerah Kampung Kariango Desa Pananrang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
Pelaku yang bernama Abdul Rahman alias Rammang (34) pekerjaan Wiraswasta (Bengkel Mobil) berhasil diamankan team crime fighters resmob Polres Pinrang pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekitar pukul 21.30 wita di Kampung Kariango Desa Pananrang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang tanpa perlawanan (02/02/2019).
“Berdasarkan laporan dari korban yang bernama Arliansyah Arifin, SE alias Anca Arifin (35) pada team Crime Fighters pada tanggal 22 Januari 2019, yang mengatakan bahwa dirinya telah mengalami penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat miliknya yang bermerek KIA Rio tahun pembuatan 2004, dengan nomor polisi DD 1103 JS, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)” jelas Kasat Reskrim AKP Dharma Perwira Negara,S.Ik.
“Team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang sudah mengantongi indentitas dan ciri-ciri pelaku, langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dirumahnya”, kata dia.
Lanjutnya, dari hasil introgasi yang dilakukan kepada pelaku, dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang telah menyepakati akan membeli mobil tersebut dengan Harga Rp. 26.000.000 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah), namun tidak pernah membayar pemilik kendaraan tersebut.
“Bahkan dirinya telah melakukan penjual mobil tersebut kepada orang lain sementara harga jual mobil tersebut tidak diserahkan kepada terlapor” jelasnya.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit mobil Merek KIA Rio dengan nomor polisi DD 1103 JS warna Biru sudah diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (AAD)