BugisPos – Bantuan traktor dari Kementerian Pertanian dan Holtikultura, diduga diperjual belikan.
Hal tersebut ketahuan, setelah salah satu tokoh masyarakat ingin menggunakan traktor bantuan dari Kementerian Pertanian yang sudah lama terparkir di bawah rumahnya.
Traktor itu akan dipakai bekerja di sawah, namun oknum “R” melarangnya, karena traktor akan di bawah ke tempat lain.
Dimana traktor bantuan tersebut, diperuntukkan kepada kelompok tani tahun anggaran 2017-2018. Namun sangat di sayangkan, jika ada oknum yang mengaku LSM pendamping dari Dinas Pertanian kab. Gowa, menjual traktor tersebut kepada setiap orang.
Salah seorang tokoh masyarakat desa Paranglompoa kec. Bontolempangan kab. Gowa, H. Ara mengatakan, jika dirinya pernah ditawari oleh oknum yang berinisial “R” sebuah traktor bantuan pertanian dengan membayar 5 juta rupiah. Namun H. Ara mengatakan, itu bantuan pemerintah dan tidak diperjual belikan.
“Sepengetahuan saya ada tiga orang yang membeli traktor tersebut dengan seharga 5 juta rupiah. Di antaranya, H. Sala, Kahar H. Pakki dan Rahman” ulas H. Ara.
Lanjut disampaikan, “namun Rahman sudah menjualnya kepada orang lain. Setelah informasi dikumpulkan dan mencari fakta, jumlah traktor yang di salurkan ke kec. Bontolempangan, sebanyak 15 unit. Dan diduga, di perjualbelikan semua”.
Sekertaris Dinas Pertanian kab. Gowa yang merangkap sebagai kabid Holtikultura, Jamilah, saat ingin di mintai keterangan sehubungan dengan bantuan traktor tersebut, tidak sedang berada di kantornya.
Di tempat lain, Syarifuddin Sultan wakil Koordinator Intelejen dan Investigasi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Sulawesi Selatan, yang sudah melakukan investigasi tentang bantuan traktor tersebut mengatakan, menantang pihak penegak hukum untuk menindak adanya oknum yang coba memanfaatkan bantuan tersebut demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
“Dengan adanya titik terang kemana bantuan tersebut berada, maka tidak sulit untuk aparat melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut” tutup Syarifuddin. (*)