Matemija Oknum ASN Maros Disebut Jadi Kurir Narkoba
BugisPos.- SL (40) bekerja sebagai salah seorang Aparat Sipil Negara ( ASN ) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, harus berususan dengan polisi, karena diduga kuat terlibat kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Barru Iptu.Deki Marizaldi, SIK, MH kepada awak media ini Selasa (5/3) mengungkapkan, sesuai dengan laporan Polisi No pol : LP:A/16/II/2019/SPKT/Res Barru tgl 04 Februari 2019.
Dari laporan itu, SL berhasil ditangkap pada Senin Tanggal 04 Februari 2019 sekira jam 00.03 Wita, di Jalan A.P Pettarani Kelurahan Tuwung Kecamatan Barru, Kab Barru.
Usai ditangkap, oknum yang mengaku sebagai ASN di salah satu OPD Lingkup Pemkab Maros dan bertempat tinggal di jalan Siswa Kel. Bontoa Kec. Mandai Kab. Maros, polisi menyita 2 shacet kecil yang diduga sabu seberat kotor 63.39 gram, 1 bong, 1 pireks, 1 batang pipet, 2 korek api gas, 1 Unit hp Nokia warna putih dan satu Dompet warna coklat berisi KTP, Kartu Pegawai. Kemudian 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 warna Merah dengan Nopol. DW 6237 EA, beserta STNK.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumma ini menjelaskan, proses penangkapan terhadap oknum ASN itu yaitu dilakukan penggeledahan badan dan rumah, atas petunjuk dan arahan Kapolres Barru AKBP. Dr. H. Burhaman, SH, MH dan dia sendiri selaku Kasat Res Narkoba memimpin penangkapan Senin dinihari itu di rumah kontrakan ( kost ) di Jalan A. P. Pettarani Kel. Tuwung Kec. Barru Kab. Barru.
” Kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat bahwa SL sedang menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut saya bersama personil Sat Res Narkoba Polres Barru melakukan penangkapan. Dan saat itu kami temukan Pelaku menguasai 2 sachet besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 set alat hisap ( bong ) di lantai kamar kos,” papar Iptu Deki Marizaldi.
Kemudian masih kata Deki, berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh atas telpon dari lelaki berinisial EG, dan menurut SL lelaki inisial EG, saat ini masih sedang menjalani hukuman di Lapas Bolangi ( Khusus Narkotika) Kab. Gowa, untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu di daerah Lawawoi Kabupaten Sidrap, dari orang yang tidak dikenalnya.
Kemudian, masih kata Kasat Res Narkoba Polres Barru, terduga pelaku disuruh mengantarkan barang yang diduga sabu tersebut kepada seseorang yang SL tidak kenal di daerah Kab. Barru.
” Jadi saat ini SLberdama barang bukti, sudah kami amankan di ruang Sat Narkoba Polres Barru untuk di lakukan proses hukum,” kunci Iptu.Deki Marizaldi.- Suaedy.-