Soal Pekerja Anak, Lamami Jadi Perhatian Pemerintah
BugisPos – Dalam ketentuan pemerintah tentang batas usia pekerja, maka dipatklah aturan yang mengatur tentang batas usia pekerja. Mereka yang masih di bawah umur tidak diperbolehkan bekerja, antara lain alasannya agar mereka yang masih di bawa umur ini punya kesempatan untuk bersekolah.
Terkait persoalan pekerja anak di bawah umur ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menargetkan tahun 2022 Makassar zero (0) pekerja anak.
Kepala Disnaker Makassar, Mario Said mengatakan, persoalan pekerja anak telah lama menjadi perhatian pemerintah kota Makassar.
Ia menilai masalah kemiskinan menjadi penyebab utama fenomena tersebut. Akibatnya, anak-anak terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah untuk membantu perekonomian keluarganya.
“Jadi kementerian tenaga kerja juga sudah punya program, di mana pada tahun 2022 itu pekerja anak diharapkan sudah harus zero (0),” kata Mario, sapaan akrab Mario Saod, Senin (4/2/2019).
Oleh karena itu, menggandeng Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Dinas Sosial untuk mengajak anak yang putus sekolah agar kembali mau berksekolah.
“Kita juga akan berdayakan orang tuanya. Tetapi pertanyaannya ketika anak tersebut sudah tidak mempunyai orang tua. Inilah yang harus dikoordinasikan siapa yang bertanggung jawab ketika seperti itu. Apakah Dinsos atau siapa,” ucap Mario (**)