Honorer Pemkot Makassar Dumba-dumba
BugisPos – Dengan bergulirnya program pemerintah yang akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka kini tenaga honorer menjadi pembicaraan hangat di semua kalangan. Itu setelah adanya kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, kebijakan PPPK ini dianggap sebagai solusi tenaga honorer, yang sudah mengabdi bertahun-tahun, khususnya yang berusia di atas 35 tahun, dan tidak kunjung menjadi ASN.
Terlebih, baru saja perekrutan ASN melalui seleksi CPNS dan hanya terbilang minim tenaga honorer yang terjaring, karena kendala administrasi maupun secara teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, menanggapi hal tersebut. Menurutnya, tenaga honorer harus mampu meloloskan diri.
“Tenaga honorer harus mampu meloloskan diri. Karena P3K ini dibuka sampai lima tahap. Kita berharap, semua tenaga honorer harus terserap pada kebijakan baru pengangkatan ASN ini,” ucap Eks Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar ini, saat ditemui Rakyatku.com, Jumat, (8/2/2019).
Andi Siswanta mengatakan, kebijakan PPPK ini bisa menjadi bumerang bagi para tenaga honorer. Pasalnya, PPPK ini dianggap sebagai solusi pengangkatan honorer menjadi ASN.
“Tetap menjadi honorer sampai batas waktu penerimaan P3K. Perlu diketahui ASN itu CPNS, PNS, dan P3K. Jadi, tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Mudah-mudahan tenaga honorer sudah habis, pada saat pengangkatan lima kali ini. Bisa saja, tenaga honorer ini dihapus,” terang Siswanta.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, juga menanggapi kebijakan PPPK ini, yang pengganjian dikembalikan kepada daerah.
“Saya melihat, ini pengganti eks honorer K-2. Jadi Kalau honorer ada yang naik jadi P3K, dan honorer dihilangkan, saya pikir itu masalah. Tapi kita pasti ikut ketetapan Negara,” demikian Danny Pomanto sapaan akrab wali kota ini, menanggapi kebijakan PPPK (**)