Bawaslu Bulukumba Warning Peserta Pemilu, Ditemukan Lagi Pelanggaran Pemasangan APK
BugisPos.- Setelah Satpol PP Bulukumba bersama Bawaslu Bulukumba menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar beberapa waktu yang lalu, kini Bawaslu Bulukumba kembali menemukan sejumlah APK yang melanggar, terpasang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid, SE yang di konfirmasi menyatakan jajaran pengawas pemilu baik di tingkat Kecamatan sampai ke Desa telah menginventarisir kembali sejumlah APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan.
“Saya kira aturannya sudah jelas, dalam UU N0 7 Tahun 2017 Pasal 298 (2). Pemasangan alat peraga dilaksanakan dengan mempertimbangkan Etika, Estetika, Kebersihan, dan Keindahan kota,” kata Ambo Radde.
Begitupun pada Peraturan KPU No 28 tahun 2018 pasal 31 (2), bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum seperti Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, Gedung atau fasilitas milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, Taman dan pepohonan.
Peserta Pemilu mestinya, tambah Ambo Radde, taat pada aturan yang berlaku, semua sudah ada regulasinya, sangat diyangkan para peserta Pemilu, serta Caleg yang memasang APK tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
” Kami minta Peserta Pemilu dan Caleg untuk memperhatikan itu, jika tetap memasang di tempat yang telah dilarang, maka kami kembali akan proses dan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ambo Radde.- Suaedy.-