Masih Negosiasiji Soal Penerimaan PPPK
BugisPos – Persoaloan penerimaan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata bukanlah yang gampang. Masalah gaji mereka nantinya itulah yang menjadi persoalan. Apakah gajinya dari APBD ataukah dari DAU.
Yang jelas penerimaan PPPK yang akan segera dilaksanakan, sementara khusus dulu dari honorer eks Kategori 2, yang dimulai pada 10 Februari. Meski begitu. Perekrutannya masih memiliki persoalan, terutama soal sistem gaji.
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin dengan nomor B/372/FP3K/M.SM.01.00/2019 menyebutkan sistem gaji PPPK kementerian dibebankan kepada APBN. Sementara instansi daerah dibebankan ke APBD.
Namun, Walikota Makassar, Moh, Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, pihaknya masih melakukan negosiasi soal sistem gaji PPPK dengan pemerintah pusat. Apakah gaji PPPK sepenuhnya dibebankan ke pemerintah daerah.
“Kita masih negosiasi apakah daerah tanggung semua atau apa. Tapi segala prosedur saya ikuti, saya sudah tanda tangan tadi permohonannya,” kata Danny Pomanto di Balaikota Makassar, Kamis (7/2/2019).
Sebab, kata Danny Pomanto berujar, pemerintah daerah tidak memiliki anggaran jika sistem gaji PPPK dibebankan APBD pokok 2019. Ia pun masih mengkaji lebih jauh terkait surat pernyataan mengenai sistem gaji PPPK.
“Tidak ada anggaran, ini baru muncul bagaimana mau dianggarkan. Saya juga belum tanda tangan itu surat pernyataan. Saya mau (tanda tangan) kalau kesepakatan kolektif seluruh Indonesia,” kata Danny.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas mengungkapkan, Pemkot Makassar bersedia menerima PPPK asal sistem gajinya melalui Rancangan APBD, transfer dan DAU (Dana Alokasi Umum).
“Itu formulasinya yang kita kirim ke pusat karena sampai sekarang banyak daerah yang mempertanyakan sistem penggajiannya. Yang jelas kebutuhan untuk Kota Makassar 422 formasi kita sudah kirim,” tukas Siswanta (**)