Pak Ogah Digunduli dan Teken Pernyataan
BugisPos – Plt Kadis Pehungungan kota Makassar, Iqbal Asnan, rupanya punya resep tersendiri dalam upaya membebaskan kota Makassar dari campu tangan kalangan Pak Ogah mengatur lalu lintas di sejumlah persimpangan jalan.
Kepada BugisPos yang menemui di ruang kerjanya, Sabtu malam 9/2/19 mengatakan, dirinya memang punya resep khusus membersihkan campur tangan Pak Ogah yang selama ini cukup ramai terlibat mengatur arus lalu lintas.
Mereka memang ditangkapi oleh aparat Dishub, lalu mereka digunduli dan menandatanganbi surat pernyatan untuk tidak lagi menjadi Pak Ogah di persimpangan jalan. Mereka juga diberi makan dan uang sebelum dilepas.
Hal ini dilakukan, kata Iqbal, untuk mewujudkan ketertban umum di kota Makassar demi kenyamanan para pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mencatat telah menertibkan sekitar puluhan “Pak Ogah” di awal tahun 2019.
Alasan dibalik penertiban Pak Ogah Tersebut, menurut Plt. Kepala Dishub Makassar, Muhammad Iqbal Asnan mengatakan bertujuan untuk mengurangi perlambatan arus lalu lintas yang disebabkan Pak Ogah.
Iqbal menyebut 60 orang Pak Ogah yang telah ditertibkan, 53 orang pada bulan Januari dan 7 orang selama bulan Februari. Mereka diamankan dari berbagai ruas jalan.
” Hasil kegiatan penertiban pak ogah oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai 2 Januari sampai 2 februari 2019 ada 60 orang,” kata Iqbal Asnan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/2/2019).
Berikut rincian penertiban pak Ogah di beberapa ruas jalan di Makassar, “Total pak Ogah yg sdh terjaring selama bulan Januari 2019 adalah 53 orang. Jalan Sultan Alauddin 6 orang, Urip Sumoharjo 9 orang, Hertasning : 14 orang, Ap. Pettarani 13 orang, Perintis Kemerdekaan 7 dan Veteran 4 orang,” urainya.
Lebih lanjut dalam keterangannya Iqbal menyebut bahwa pada hari ini (2/2), sebanyak 7 orang yang berrutinitas sebagai Pak Ogah kembali diamankan di jalan Veteran, Hertasning dan Alauddin.
“Yang terakhir ada 7 orang, di lokasi penjaringan, Jalan Veteran 2 orang, Hertasning 4 orang, Alauddin 1 orang,” kata Iqbal.
Setalah dijaring, mereka dibawa ke Kantor Dishub Makassar untuk dibina dan menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum. (**)