Ballassimi, Polres Gowa, Ungkap Dugaan Penyelewengan Bansos BNPT
BugisPos – Satuan jajaran Polres Gowa ungkap dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Dusun Bonto Biraeng, desa Panakukkang, kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Sub Bagian (kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) polres Gowa, Akp M Tambunan dengan didampingi Kasat Binmas, Akp Robert Naro bersama Kanit Tipikor, Ipda Makmur, saat menggelar press conference (konfrensi pers) di depan Posko Satgas Bansos, Sabtu siang, 16 Februari 2019.
Pengungkapan ini berawal dari temuan kapolsek Pallangga, Akp Sainal Azis saat melakukan patroli di lapangan, yang mendapati kerumunan warga di rumah Kepala Dusun.
Mereka menemukan adanya karung beras serta telur yang sudah dipaketkan, pada hari Kamis, 7 Februari 2019.
Dari informasi yang dihimpun, paket bantuan berupa beras dan telur itu dibawa oleh per. YA untuk diberikan kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam konferensi pers ini, Tambunan memberitahukan bahwa per.YA bukan pendamping BPNT melainkan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Panakukang, dimana pendamping untuk BPNT dan PKH adalah orang yang berbeda.
Pelaku diketahui menyiapkan paket berupa beras dan telur tersebut dari toko milik suaminya bernama Kamran di Desa Pallangga, dimana seharusnya pengambilan beras dan telur harus melalui E-Warong yang ditunjuk pemerintah dan tidak boleh dipaket jika belum ada permintaan dari KPM.
Kasubbag Humas mengatakan bahwa pihak penyidik masih terus menggali keterangan, dan sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang terkait.
Ketujuh orang yang dimaksud meliputi KPM, per.YA dan suaminya, kepala dinas pemerintah kabupaten Gowa.
Polres Gowa juga saat ini telah mengamankan barang bukti berupa 10 karung beras dan 10 paket telur yang berjumlah 50 butir.
Adapun dugaan penyelewengan ini didasarkan pada Buku Juknis Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang disusun berdasarkan Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No: 06/4/PER/HJ.01/08/2018.
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas hukum kepada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan bansos dalam bentuk apapun.
“Warga KPM tidak dapat dikoordinir oleh pihak manapun untuk mencairkan BPNT di E-Warong, termasuk pendamping. Untuk itu, bagi warga yang mengetahui informasi tentang penyelewengan penyaluran bansos agar dapat melaporkan ke Posko Satgas Bansos Polres Gowa”, ujar Shinto. -Ullah-
Editor – ST