TRC Tindaki Keberadaan Gudang Dalam Kota Makassar
BugisPos – Sehubungan dengan adanya larangan keberaadaan gudang dalam kota, Kepala Dinas dan Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Nielma Palamba mengutus Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menindaki pengelola gudang yang melanggar.
Ada sekitar 16 gudang yang sampai saat ini masih beroperasi, yang tersebar di beberapa tempat lingkungan kota Makassar.
Gudang-gudang ini tidak menggunakan papan nama usaha untuk menutupi atau mengelabuhi petugas atas aksi pengoprasian gudangnya.
Gudang yang beroperasi di dalam kota Makassar, salah satunya terlihat di jalan Adipura Raya, kelurahan Karuwisi Utara (Karut), kecamatan Panakkukang, Sabtu, 16 Februari 2019.
Hal itu tersebut dilaporkan oleh beberapa masyarakat yang melihat langsung pelanggaran ini, yang langsung segera diusut oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
Adapun yang akan dilakukan oleh TRC yang diutus oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar yakni memberikan surat pemberitahuan pelanggaran.
“Penindakan yang akan kami lakukan berupa penyuratan dan memberikan surat pemberitahuan”, tutur Nielma Palamba.
Setelah diberikan surat teguran, Nielma Palamba memberi waktu 25 hari kepada pemilik gudang untuk segera memindahkan gudangnya di pusat pergudangan.
Pusat pergudangan tersebut berada di kawasan Tamalanrea dan kawasan Biringkanaya yang disediakan khusus oleh pemerintah kota Makassar.
Jika gudang belum pindah setelah tenggang waktu yang diberikan habis, pihak Dinas dan Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar akan melakukan penyegelan gudang.
“Jika dalam waktu 25 hari, gudang tidak segera dipindahkan di pusat pergudangan yang telah disediakan, maka akan segera dilakukan penyegelan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait,” tegas Nielma.
Larangan keberadaan gudang dalam kota telah dituangkan dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Peraturan Daerah (perda) nomor 13 Tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu, dan Peraturan Walikota (perwali) Nomor 20 tahun 2011.
ST