Cocoki, Dishub Makassar Tindaki Pengguna Roda 2 yang Parkir Sembarangan
BugisPos – Kota Makassar sebagai ibukota provinsi Sulawesi Selatan, dari tahun ke tahun kian banyak dipadati oleh masyarakat, baik yang merantau maupun warga asli kota Makassar.
Kepadatan penduduk yang tidak bisa dihindari ini, membuat banyak masalah yang menjadi momok, selayaknya di kota besar yang padat penduduk.
Salah satu yang menjadi masalah adalah tempat parkir kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4 yang diparkir sembarangan oleh pengguna jalan.
Banyak masyarakat yang memarkir kendaraannya di bahu-bahu jalan yang tidak dikhusudkan untuk tempat parkir yang menyebabkan arus lalu lintas terhambat.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (dishub) kota Makassar kembali melakukan pendindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Kali ini, dishub menindaki pengguna kendaraan roda 2 yang parkir sembarangan di area kantor Wali Kota Makassar di jalan Ahmad Yani, Bulo Gading, kota Makassar.
Penindakan kendaraan yang parkir sembarangan ini dilakulan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 64 tahun 2011 tentang larangan memarkir kendaraan di badan jalan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan di kota Makassar yang kerap kali terjadi dan untuk menjaga ketertiban.
ST