DPA ODOJ Sidrap, Gelar Kalkulus Bertema Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf
BugisPos – Kegiatan Kulkulus yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Area (DPA) One Day One Jus (ODOJ) digelar di Kantor Baznas, kecamatan Maritengngaen, kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang bertemakan “Meraih Keberkahan Hidup dengan Berzakat, Infaq, Shodoqoh, dan Wakaf” ini dihadiri oleh Ketua Baznas Sidrap, Akhyaruddin Hakim, Anggota Baznas Sidrap, Ketua ODOJ Sidrap, para anggota ODOJ dan para undangan lainnya.
Ketua Baznas Sidrap saat memberikan sambutan dalam kegiatan ini , menuturkan bahwa kewajiban menunaikan zakat adalah hal yang spesial karena disebutkan dalam Al-quran dan hadits serta diatur pula dalam undang-undang.
Aturan pembayaran zakat telah lama diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam undang-undang No 23 Tahun 2011, PP No 14 Tahun 2014 dan Inpres No 3 Tahun 2014.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, menurut Ketua ODOJ Sidrap,Mudiah adalah untuk menambah ilmu tentang zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, serta untuk membantu Baznas Sidrap mensosialisasikan agar masyarakat Sidrap sadar zakat.
Adapun pemateri dalam kegiatan ini yakni Dr Wahidin Arrafani yang membahas secara khusus mengenai nisab zakat profesi dan zakat harta.
Dalam pemaparannya, Dr Wahidin Warrafani menjelaskan tentang aturan pengeluaran zakat bagi orang-orang yang memiliki gaji bulanan sekitar Rp 3,5 juta.
“42.500.000 dibagi 12 bulan adalah Rp 3.541.666 artinya ASN yang memiliki gaji perbulan minimal sebesar itu sudah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen”, jelasnya.
Berbeda dari zakat profesi, untuk zakat harta seperti emas, sudah wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nizab sekitar Rp 42 juta.
“Contohnya emas senilai 85 gram jika merujuk harga emas di pasaran sebesar 500 ribu maka nizabnya 85 gram dikalikan 500 ribu 42.500.000”, imbuhnya.
Adapun yang berhak menerima zakat ada dari berbagai macam golongan yang telah dikhususkan sebagai kelompok orang yang wajib menerima zakat.
Wahidin menjelaskan lebih lanjut mengenai golongan-golongan penerima wajib zakat,yakni orang fakir dan miskin, amil zakat, muallaf, untuk yang memerdekakan hamba sahaya, untuk yang membebaskan orang yang berhutang, fisabilillah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.
Acara ditutup dengan pemberian cenderamata kepada pemateri yakni Dr Wahidin Arrafani yang diserahkan langsung oleh Mudiah selaku Ketua ODOJ Sidrap.
Selain memberikan cenderamata kepada pemateri, Mudiah juga memberikan cendera mata kepada peserta yang datang tercepat, yang tempat tinggalnya paling jauh, dan yang bertanya saat sesi tanya jawab berlangsung usai pemaparan materi. -Suriady-
ST