Jarrako, 2 Pelaku Pengeroyokan Diringkus TAB Polres Gowa
BugisPos – Polres Gowa kembali menggelar konferensi pers pada hari Selasa, 19 Februari 2019 terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada September 2018 di Puri Diva Istanbul, kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa.
Dalam konferensi pers ini, Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan mengungkapkan bahwa Tim Anti Bandit kembali berhasil mengamankan 2 pelaku tambahan dalam perkara tersebut, yang mana kedua pelaku itu merupakan DPO selama ini
“Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan 2 pelaku tambahan dalam kasus pengeroyokan akibat hutang-piutang yang dialami lel.IK, dimana sebelumnya petugas juga telah berhasil mengamankan 5 orang”, ujar Akp M Tambunan.
Kedua pelaku bernama lel.FR (20th) dan lel.S (48th) yang merupakan warga kabupaten Sidrap, yang berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di kabupaten Sidrap.
Diketahui, pelaku lel.S yang sempat buron tersebut adalah seorang residivis dalam kasus curanmor dan narkoba, yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas menuturkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus pengeroyokan terhadap korban lel.IK.
Pelaku lel.FR berperan menarik dan melakukan pemukulan terhadap ART korban, sedangkan pelaku lel.S berperan memukul korban dengan menggunakan cangkul serta ikut masuk ke dalam rumah korban.
“Polres Gowa juga telah menggelar rekonstruksi terkait kasus ini yang mengungkap sebanyak 26 adegan”, ujar Tambunan.
Sementara itu, total tersangka secara keseluruhan dalam perkara ini diketahui berjumlah sebanyak 9 orang, dimana 2 diantaranya hingga saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencariaj Orang) dan sedang dilakukan pencarian.
“Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara dari 5 tersangka yang sudah diamankan ke kejaksaan, dengan harapan dapat dinyatakan lengkap (P21)”, jelas Tambunan.
Kedua pelaku tambahan yang berhasil diringkus ini, akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 170 Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. -Ullah-
ST