Matemija, Begini Sanksi Untuk ASN/PNS yang Melanggar
BugisPos – Surat edaran dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan RB) yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diedarkan pada tanggal 27 Desember 2018, harus menjadi perhatian bagi ASN se-Indonesia menjelang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Melalui Kemenpan RB, pemerintah Republik Indonesia (RI) menghimbau kepada ASN untuk menjaga netralitas selama masa politik yang berlangsung dari tahun 2018 hingga berakhir pada bulan April tahun 2019 mendatang.
Terkait surat edaran dari Menpan-RB, Asman Abnur yang berisikan 8 perilaku yang perlu diwaspadai selama tahun-tahun politik, bagi ASN yang melanggar kode etik, diberikan sanksi tegas.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi disiplin, baik tingkat sedang maupun berat. Sanksi tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk sanksi disiplin tingkat berat, dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Lebih lanjut, jika pelanggaran terus dilakukan oleh ASN/PNS, diberikan sanksi disiplin yang lebih berat berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi yang akan diberikan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ST