Warga MBR ji yang Berhak Dapat Aparong
Ir.HamkaBugisPos — Hanya warga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja yang berhak mendapatkan fasilitas Aparong. Demikian diungkapkan Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Makassar Ir.Hamka kepada BugisPos.com, Sabtu 16/2/19.
Hamka yang mantan Sekdis Dinas PU Makassar ini mengatakan, pertimbangan warga yang berhak menerima Aparong adalah warga berpenghasilan rendah, memiliki rumah yang tidak layak huni lahannya milik sendiri dengan bersertifikat.
“Ini murni untuk masyarakat MBR, yang merupakan hasil konsultasi dengan RT, RW, Lurah dan Camat setempat. Juga dari hasil survei IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Makassar. Jadi jangan dikira mereka yang dapat Aparong adalah hasil persekongkolan dengan Lurah dan Camat. Tidak sama sekali” tegas Ir.Hamka.
Hamka mengungkapkan, Aparong untuk warga MBR sesungguhnya salah satu inovasi Pemkot Makassar, yang dalam dalam waktu dekat ini akan diresmikan Walikota.
Dikatakan, ini adalah inovasi Walikota Moh Ramdhan Pomanto yang akhirnya dapat teralisasu. Program ini memang leading sektornya ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Makassar (**)