Ciddakko, Sopir Truk Dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa

20 February 2019 18:38
Ciddakko, Sopir Truk Dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa

BugisPos – Satuan Narkoba Polres Gowa, berhasil mengamankan pria berinisial SH berusia sekitar 32 tahun, yang bekerja sebagai supir truk yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis Shabu, Minggu,17 februari 2019.

Hasil temuan tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Akp M Tambunan, didampingi Kanit 1 Satnarkoba, Ipda A Imran, saat menggelar press conference, Rabu siang, 20 Februari 2019.

Pelaku merupakan warga kecamatan Bontolempangan, kabupaten Gowa yang dibekuk petugas di jalan Tirta Jeneberang, kecamatan Tompobalang, Somba Opu, kabupaten Gowa, saat tengah memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

“Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, kemudian ditemukan narkotika jenis Shabu di bawah karpet tempat duduk bagian tengah,” terang Kasubbag Humas.

Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil menyita sebanyak 8 bungkus plastik bening narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 3,73 gram.

Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa penggunaan narkoba telah dilakukannya sejak setahun terakhir untuk menambah staminanya, barang dibeli dengan harga Rp 200-400 ribu dan digunakan sebanyak 1 bungkus/ hari.

“Selain menggunakan, pelaku juga melakukan pengedaran Shabu ke warga, dengan sasaran warga Bontolempangan”, jelas Kasubbag Humas.

Pelaku kini ada di polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 25/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. -Ullah-

ST

317 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya