Polres Gowa Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
BugisPos – Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali berhasil meringkus pelaku pemerkosaan korban berinisial KD berusia 12 tahun, di Desa Tanrara, kecamatan Bontonompo Selatan, kabupaten Gowa, Rabu, 20 Februari 2019.
Usai penangkapan ini, Polres Gowa menggelar konferensi press yang menyebutkan telah mengamankan satu pelaku berinisial SN, berusia 33 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, yang sudah mempunyai istri dan 2 anak di Dusun Pajokki, desa Tanrara, kecamatan Bontonompo Selatan, kabupaten Gowa. Pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dalam konferensi press ini, Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat keluarga korban baru saja melangsungkan tausiah atas meninggalnya ibu korban.
Kondisi rumah korban saat itu, sedang dikunjungi banyak keluarga yang menginap di ruang tamu, termasuk pelaku. Sementara, anak pelaku tidur bersama korban.
“Pelaku langsung masuk melihat anaknya yang tidur dengan korban, lalu mendapati korban dengan kondisi celana terbuka kemudian pelaku langsung menutupi anaknya dengan sarung.
Akhirnya, SN langsung melancarkan aksinya dengan meremas payudara korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri”, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.
M Tambunan menambahkan bahwa SN selaku pelaku akan dikenakan pasal 81 Jo 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita Polres Gowa, yaitu satu lembar baju korban dan satu lembar celana korban.
Dan berdasarkan laporan kepolisian oleh orang tua korban ke Polres Gowa, korban langsung diarahkan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum. -Ullah-
ST