Bahayana Kalau Kades Terlibat Kampanye, Pidana 1 Tahun Penjara Menanti
BugisPos.- Dalam rangka mencegah pelanggaran pemilu 2019 terhadap pihak pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye calon legislatif dan Pilpres, Bawaslu Bulukumba terus mengingatkan seluruh kades agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye peserta pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Bulukumba Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bakri Abubakar menyampaikan, pihaknya telah menyurati seluruh Kepala Desa ( Kades ) untuk tidak terlibat kegiatan kampanye, bahkan katanya, sudah 2 kali selama tahapan kampanye, dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan anggota Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bakri Abubakar, pada Jumat (22/2) pagi ini.
Menurutnya, jika seorang Kades melakukan pelanggaran, maka konsekwensinya sanksi pidana menanti sang Kades sebagaimana pasal 490 UU No 7 thn 2017, yakni setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama tahapan kampanye, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000.
Selain UU No 7 thn 2017, mengatur larangan, tambah Bakri, juga UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu maupun Pilkada. ” Bahkan dalam Undang undang tersebut, sangat jelas sanksi administrasinya, jadi untuk menghindari pidana Pemilu, kami kembali mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran pemilu, biar tidak dijerat pidana penjara,” pesan Bakri.- Suaedy.-