Dishub Makassar Lakukan Operasi Penertiban Dunk Truk

22 February 2019 16:15
Dishub Makassar Lakukan Operasi Penertiban Dunk Truk

BugisPos – Dinas Perhubungan (dishub) kota Makassar melakukan penertiban kendaraan Dunk Truk di terminal Malengkeri, jalan Malengkeri Raya, kota Makassar, Kamis, 21 Februari 2019.

Operasi ini untuk menertibkan kendaraan truk dengan muatan standar yang mengangkut melebihi kapasitas, yakni dengan berat 6 ton.

Dunk truk yang beroda 6 bermuatan tanah dan pasir, yang melaju disekitar jalan Malengkeri, ditertibkan oleh Dishub karena dianggap membawa muatan melebihi kapasitasnya.

Sebanyak kurang lebih 60 truk yang membawa muatan tanah dan pasir tersebut, kemudian diperiksa kelengkapan persuratannya satu persatu, yakni pemeriksaan izin jalan/muat CAR, Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap sopir, dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK).

Para sopir yang diduga mengisi dunk truk dengan muatan melebihi kapasitas, diarahkan masuk ke dalam Terminal Malengkeri untuk ditindaki lebih lanjut.

Setelah sekitar 3 jam pemeriksaan, truk-truk akhirnya keluar satu persatu dari terminal, tapi ada yang bisa lolos dengan berat muatan lebih dari 6 ton.

Hal tersebut, mengundang tanya dari beberapa sopir yang berada di dalam terminal karena truk yang melebihi kapasitas bisa lolos pemeriksaan.

“Satu persatu kendaraan keluar dari Terminal Mallengkeri dengan sejumlah pertanyaan kenapa sampai bisa lolos, khususnya Dam trek yg bermuatan 7-8 ton”, jelas salah seorang Sopir yang enggan disebut namanya.

Menanggapi laporan tersebut, Wira selaku penanggung jawab tim penertiban dan pelanggaran ( kateam) Dishub Makassar, berjanji akan menindaki anggotanya jika terbukti melakukan permainan di luar aturan yang berlaku.

Bahkan, Wira mengaku tidak segan-segan melaporkan anggotanya kepada pimpinannya, yakni Kepala Dinas Perhubungan kota Makassar, jika melakukan kecurangan.

ST

636 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya